This nice Blogger theme is compatible with various major web browsers. You can put a little personal info or a welcome message of your blog here. Go to "Edit HTML" tab to change this text.
RSS

Jumat, 26 Oktober 2012

Etika dan Moral dalam TIK


Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan
penerapan nilai-nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.jadi pengertian etika dan moral dalam menggunakan  teknologi informasi dan komunikasi yaitu penerapan nilai nilai yang baik, benar, bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi yang ada dan berkembang di dunia sekarang.Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi
hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia.
Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan
santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol,
namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika
yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan
perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut.
Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi
dengan
undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan
intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya
harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai
prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya
massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama.TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.
2).a.pengertian hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisan,gambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1)
b). merk dagang
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis- Jenis Merek

  • Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepadakonsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

 Fungsi Pendaftaran Merek

  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
  • Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
  • Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek)
3). penghargaan terhadap kretifitas orang lain
Tujuan dari hak cipta adalah melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang dan pemain musik, pengarang sandiwara, serta pembuat film dan perangkat lunak. Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkrit maupun abstrak.
Perlindungan terhadap karya yang sesuai UU Hak Cipta, memiliki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi orang yang membuat software.
Penghargaan atas kreasi dapat dilakukan dengan cara :
-  Menggunakan software yang asli atau dengan memberi nomer lisensi
-  Tidak melakukan duplikasi, membajak, ataupun menyalin tanpa seizin perusahaan/pemilik
-  Tidak digunakan untuk tindakan kriminal (kejahatan)
-  Tidak memodifikasi / mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya tanpa seizin perusahaan atau pemilik.
SUMBER : http://fitriaadelita.blogspot.com/2010/11/penghargaan-terhadap-kreativitas-orang.html
4) usaha untuk menghindari pembajakan

Usaha – Usaha Untuk Menghindari Pembajakan

Posted: September 26, 2011 by scanergroup2 in Uncategorized
0
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan pembajakan sangat jelas sekali hal ini sesuai dengan UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), namun pembajakan sampai sekarang masih ada dan banyak sekali penggunanya.
Penyebab adanya pembajakan antara lain karena harga lebih tinggi dibandingkan daya beli masyarakat pada umumnya, sehingga banyak yang mengambil jalan pintas melakukan pembajakan, murah dan mudahnya masyarakat memperoleh karya bajakan serta kurangnya sosialisasi dan promosi yang dilakukan.
Berikut ini adalah usaha – usaha yang dapat kita lakukan untuk menghindari pembajakan
- membuat undang undang
- Daftarkan hasil karya kita ke lembaga yang berwenang
- Menjaga karya kita ketika dipublikasikan
- Pasang peringatan pada karya kita
- Segera tempuh jalur hukum apabila ada yang membajak
BERITA – internet-web.infogue.com – Pembajakan browser Web seringkali bermaksud meningkatkan jumlah kunjungan (hit) ke suatu situs Web secara paksa agar pemiliknya panen iklan. Cara kerjanya adalah dengan mengganti file default search/start start browser Web korban. Bisa juga dengan mengganti isi file favourite browser Web. Pembajakan bertambah rumit bila pembajak browser Web mengganti setting registry sistem operasi komputer korban atau menyisipkan file dan service yang memerintahkan komputer untuk selalu membuka halaman Web setiap kali korban me-restart komputer. Banyak aplikasi antispyware ditawarkan, baik yang berbayar maupun yang gratisan, tetapi seringkali hasilnya nihil. Jadi bagaimana? Jangan patah arang! Inilah alternatif untuk membebaskan browser Web dari pembajakan dan mengembalikannya ke kondisi semula. Gunakanlah aplikasi HijackThis untuk menyiangi komputer secara manual terlebih dahulu. Setelah itu scan-lah dengan antispyware seperti CW Shredder, Spybot, atau lainnya.
1. Jalankan Hijackthis. Beri tanda cek pada Show this window when I start Hijackthis. Klik tombol Do a system scan. Lihatlah hasilnya, utamanya pada bagian yang berkode R, F, N. Entry berkode N berkaitan dengan Start/Search Pages pada Internet Explorer. Entry berkode F berkaitan dengan program-program yang berjalan otomatis (autoloading). Entry berkode N berkaitan dengan Start/Search pada Firefox dan Netscape. Beri tanda check pada entry yang mencurigakan.
2. Sebelum melakukan pembenahan, atur dulu beberapa konfigurasi. Klik tombol Config, lalu klik tombol Main. Pastikan pilihan Make Backups before Fixing, Confirm Fixing, Ignore non standard but Safe domain in IE, serta Include list of running process in logfiles dalam keadaan aktif. Klik tombol Back, lalu benahi entry yang dipilih dengan klik tombol Fix Checked. Jika nantinya ingin ke konfigurasi awal, klik tombol Backup, beri tanda check pada salinan konfigurasi awal dan klik tombol Restore.
3. Klik lagi tombol Configure. Periksa service yang berjalan di komputer dengan klik tombol Open Process Manager. Jika ada service yang mencurigakan, beri tanda cek dan klik tombol Kill Process. Klik tombol Back.
4. Selanjutnya, periksa alamat situs Web yang diakses secara otomatis oleh browser. Klik tombol Open Host File Manager. Jika ada alamat web mencurigakan dan tidak diawali tanda pagar (di-load), klik entry itu dan klik tombol Delete. Klik tombol Back.
5. Keberadaan file yang sengaja disembunyikan dan dilekatkan pada file lain perlu kita periksa. Klik tombol Open ADS Spy. Klik tombol Scan. Jika ditemukan file yang mencurigakan, beri tanda cek dan tekan tombol Remove Selected . Klik tombol Back.
SUMBER :
http://diskominfo.kutaikartanegarakab.go.id/?p=95
http://id.answers.yahoo.com

0 komentar:

Posting Komentar